
Tangerang, (ProBanten) – Dalam rangka meningkatkan pelayanan serta kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ Jasa Raharja Tangerang melalui Penanggungjawab Samsat Balaraja, Fuad Hardani menginiasi dibuatnya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara UPT PPD Bapenda Balaraja dengan Ciputra Hospital Tangerang. Penandatanganan Perjanjian Kerjasamatersebut dilakukan pada hari Jumat, 4 Oktober 2024 yang bertepatan dengan hari Ulang Tahun Provinsi Banten yang kedua puluh empat bertempat di Samsat Balaraja.
Hadir dalam penandatanganan tersebut Kepala UPT PPD Balaraja, Dr. Moh Ali Hanapiah, SE, SH, M.Si dan dari pihak Ciputra Hospital Tangerang dihadiri dr. Margaretha, MARS selaku Direktur beserta tim manajemen Ciputra Hospital.
Perjanjian Kerjasama (PKS) ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat khususnya dalam hal ini karyawan dan manajemen Ciputra Hospital serta pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut untuk mendapatkan kemudahan dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ melalui layanan jemput bola atau mobil Samsat Keliling ke Ciputra Hospital.
“Penyediaan fasilitas jemput bola tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama antara Jasa Raharja Tangerang dengan UPT PPD Balaraja untuk mengoptimalkan pendapatan Pajak kendaraan Bermotor (PKB) & SWDKLJ, serta meningkatkan pelayanan dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke Samsat”, ungkap Fuad, Jumat (04/10/2024).
Hal ini disambut baik oleh dr. Margaretha, MARS selaku Direktur Ciputra Hospital mengingat banyaknya jumlah karyawan rumah sakit yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke Samsat, “Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud kolaborasi positif antara Ciputra Hospital dengan instansi pemerintah bahwa tidak hanya dalam ruang lingkup memberikan pelayanan kesehatan, tapi juga memberikan pelayanan dalam hal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor bagi karyawan dan pasien kami”, ujar dr. Margaretha, MARS.
Pada kesempatan ini disampaikan juga oleh Dr. Ali Hanapiah “diharapkan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini proses pembayaran bagi wajib pajak, khususnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ dapat dilakukan dengan mudah dan efisien,” tutup Dr. Ali Hanapiah. (Ril)