
Tangerang Selatan, (ProBanten) – PT. Jasa Raharja Cabang Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung keselamatan berlalu lintas melalui berbagai langkah preventif, salah satunya dengan menghadirkan layanan kesehatan gratis bagi perusahaan transportasi pariwisata PT. Gading Semesta Utama, Jl. Legoso Raya No. 8, Kel. Pisangan, Kec. Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Kamis (19/6/2025).
Dalam pelaksanaannya, Jasa Raharja Cabang Tangerang bekerja sama dengan tenaga medis dari rumah sakit untuk memberikan layanan pemeriksaan kesehatan. Program ini merupakan agenda rutin bulanan yang diselenggarakan oleh Jasa Raharja Cabang Tangerang sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan bagi pengguna kendaraan bermotor.
Pemeriksaan biasanya ditujukan bagi yang memiliki keluhan kesehatan ringan hingga sedang, serta dilengkapi dengan pemberian obat-obatan dan vitamin secara gratis.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap dapat menurunkan risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan olah gangguan kesehatan pada pengendara maupun penumpang kendaraan bermotor.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya langkah preventif yang berkelanjutan demi menciptakan lalu lintas yang aman.
Dari tempat berbeda, Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha menyampaikan “PT. Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.”
“Sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah, Jasa Raharja juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Banten sejak 10 April hingga 30 Juni 2025. Kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebagai bentuk ketaatan terhadap kewajiban pembayaran pajak, sekaligus dukungan terhadap tertib administrasi kendaraan bermotor demi terciptanya ketertiban dan keselamatan di jalan raya.” tutup Panji. (Rid)