
Cilegon, (ProBanten) – PT Jasa Raharja terus menunjukkan komitmen melindungi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, salah satunya melalui kerja sama erat dengan Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Cilegon.
Kolaborasi ini diwujudkan dalam kegiatan pengecekan langsung barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan, guna memastikan kebenaran data serta kelengkapan administrasi penjaminan santunan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan identitas kendaraan, kronologi kejadian, sekaligus memastikan masa berlaku pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ sebagai syarat mutlak pemberian santunan. Hal ini penting agar hak korban terlindungi dan proses penjaminan berjalan transparan serta tepat sasaran.
Kegiatan ini secara langsung diwakili oleh Moch Farouk Afero dari Jasa Raharja Wilayah Banten Samsat Cilegon dan Revaldo Dwi Raspati dari Unit Laka Lantas Polres Cilegon, yang berkolaborasi melakukan pengecekan di lapangan.
Sesuai ketentuan, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp20 juta bagi korban luka-luka, serta Rp50 juta bagi ahli waris korban yang meninggal dunia, demi meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah.
“Sinergi dengan kepolisian menjadi kunci untuk menjaga akurasi data dan memastikan santunan disalurkan tepat waktu dan sasaran,” ujar Arny Irawati Tenriajeng, Kepala Kantor PT Jasa Raharja Wilayah Banten.
Pihak Unit Laka Lantas Polres Cilegon menyambut baik kerja sama ini. “Kami mendukung penuh Jasa Raharja dalam memastikan kelengkapan administrasi korban kecelakaan. Pengecekan barang bukti sangat penting agar tidak terjadi ketidaksesuaian data yang dapat merugikan hak korban maupun proses hukum,” ujar Revaldo Dwi Raspati dari Unit Laka Lantas Polres Cilegon.
Jasa Raharja menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan pihak kepolisian demi perlindungan maksimal bagi setiap pengguna jalan. (Rid)