
Serang, (ProBanten) – Dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menegakkan tertib administrasi kendaraan bermotor, Jasa Raharja Wilayah Banten bersama UPTD Samsat Kabupaten Serang dan Unit Lalu Lintas Polres Kabupaten Serang menggelar razia kendaraan bermotor pada Selasa, 15 Juli 2025. Operasi ini berlangsung di beberapa titik strategis di Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di depan kantor Samsat Kabupaten Serang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Asuransi Wajib Kecelakaan Penumpang (IWKBU) untuk kendaraan angkutan umum berpelat kuning.
Sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja tidak hanya berperan dalam pemeriksaan administrasi, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada para pengendara yang belum memenuhi kewajibannya. “Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum dalam berbagai aspek, termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan, pajak, serta sumbangan wajib kendaraan,” ujar salah satu petugas Jasa Raharja di lokasi razia.
Razia gabungan ini dilakukan secara acak dan menyeluruh terhadap setiap kendaraan yang melintas. Selain pemeriksaan dokumen, petugas juga menindak pelanggaran kasat mata, seperti tidak mengenakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, hingga pelanggaran terhadap rambu dan lampu lalu lintas.
Jasa Raharja menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Para pengendara diimbau untuk senantiasa melengkapi dokumen kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas guna menghindari sanksi administratif maupun denda.
Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Operasi ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan akan pentingnya disiplin berlalu lintas dan kepatuhan administratif kendaraan. (Rid)