
Cilegon, (ProBanten) – Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten terus berkomitmen mendukung
peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Hari ini, Rabu (16/7), Dede Nurul Hadi selaku perwakilan Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten Samsat Ramanuju, melaksanakan kegiatan door to door kepada masyarakat di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Kegiatan ini menyasar pemilik kendaraan roda empat yang masa berlaku pajaknya telah habis atau jatuh tempo.
Dalam kunjungannya, Dede memberikan sosialisasi mengenai Keputusan Gubernur Banten Nomor 285 Tahun 2025 tentang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, yang diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayarkan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda administrasi.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai manfaat SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dana tersebut berfungsi sebagai perlindungan
dasar bagi masyarakat jika mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menjelaskan bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, yang besarannya telah ditetapkan pemerintah. Saat ini, santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, sementara untuk korban luka-luka diberikan biaya perawatan maksimal hingga Rp20 juta, termasuk biaya ambulans dan pertolongan pertama.
Untuk korban yang mengalami cacat tetap, santunan maksimal yang diberikan juga mencapai Rp50 juta. Apabila korban meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, Jasa Raharja menanggung biaya penguburan hingga Rp500 ribu.
“Jasa Raharja hadir sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi
masyarakat. Ruang lingkup jaminan kami mencakup korban kecelakaan lalu lintas jalan raya dan angkutan umum, termasuk korban tabrak lari dan kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih,” ungkap Arny.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Jasa Raharja berharap masyarakat semakin sadar akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus memahami manfaat SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan sosial. (Rid)