
Lebak, (ProBanten) – Penanggung Jawab Jasa Raharja UPT Malingping, Retno Saputra, melakukan kunjungan koordinasi penting ke Samsat Gerai Banjarsari, Lebak – Banten, Kamis (17/7/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelayanan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) opsen kendaraan.
Upaya ini merupakan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di wilayah Banjarsari dan sekitarnya.
Dalam kunjungannya, Retno Saputra didampingi oleh Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Gerai Bayah, Willdan Hidayatullah. Keduanya turut memantau potensi kendaraan di sekitar Kecamatan Banjarsari, mengingat adanya perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Program istimewa ini telah diperpanjang sejak 1 Juli 2025 hingga 31 Oktober 2025, menjadi kabar baik yang harus diketahui dan dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh masyarakat Banten sebagai bentuk apresiasi dari Gubernur Banten, Andra Soni.
Jasa Raharja secara khusus ingin memastikan bahwa alur pelayanan di Samsat Gerai Banjarsari berjalan secara optimal dan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
Keberadaan Samsat Gerai ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan, sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor di Provinsi Banten.
Komitmen untuk memberikan pelayanan prima ini tidak hanya datang dari Jasa Raharja. Seluruh mitra terkait, mulai dari Kepolisian Regident Dirlantas Polda Banten, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Bank Pembangunan Daerah Banten, hingga Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, turut bersinergi.
Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan ramah, sigap, dan tepat, demi kenyamanan dan kepuasan wajib pajak.
Dengan adanya perpanjangan program pemutihan pajak dan optimalisasi pelayanan di Samsat Gerai Banjarsari, Jasa Raharja mengimbau seluruh masyarakat Banten untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini. Jangan lewatkan batas waktu hingga 31 Oktober 2025 untuk mengurus pajak kendaraan Anda dan nikmati berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah provinsi. (Rid)