
Lebak, (ProBanten) – Jasa Raharja menunjukkan komitmennya dalam memastikan penyaluran santunan yang tepat sasaran kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Hal ini dibuktikan melalui gerak cepat dalam menangani kasus kecelakaan tragis yang menimpa seorang warga Banjarsari di Jalan Bogeg – Kota Serang, Selasa (15/7/2025).
Kecelakaan tersebut menyisakan duka mendalam bagi keluarga, terutama karena korban merupakan ibu tunggal yang menjadi tulang punggung keluarga di Desa Jalupang Girang, Kecamatan Banjarsari,
Kabupaten Lebak, Banten.
Menyikapi insiden tersebut, Retno Saputra, Penanggung Jawab Jasa Raharja UPT Samsat Malingping, segera bertindak. Ia memimpin tim untuk melakukan survei prabayar santunan korban meninggal dunia, bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan setempat.
Kolaborasi erat terjalin dengan Kepala Desa Jalupang Girang, Bapak Ade; Ketua MUI Kecamatan Banjarsari, Bapak Suparta; Staf BKKBN, Fatoni; dan Relawan BPBD, Ibu Sesi.
Survei bersama ini bertujuan untuk memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, sehingga santunan dapat disalurkan secara akuntabel.
Dalam keterangannya, Retno Saputra menekankan pentingnya proses penentuan ahli waris ini. “Menentukan ahli waris ini merupakan hal yang sangat penting demi memastikan dana santunan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan absah sesuai ketentuan Jasa Raharja,” ujar Retno.
Ia juga menegaskan komitmen Jasa Raharja untuk transparansi dan integritas, “Jasa Raharja pastikan ahli waris tepat pada penerimanya dan tanpa potongan apapun dari Jasa Raharja.”
Sinergitas yang terjalin antara Jasa Raharja dan para stakeholder di Kecamatan Banjarsari ini merupakan wujud nyata pelayanan prima kepada masyarakat. Kolaborasi ini tidak hanya mempercepat proses verifikasi ahli waris, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap proses penyaluran santunan.
Kehadiran berbagai elemen masyarakat dalam survei ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyaluran santunan.
Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, korban kecelakaan lalu lintas berhak atas jaminan dari Jasa Raharja. Inisiatif Jasa Raharja di Banjarsari ini menggarisbawahi upaya berkelanjutan untuk memberikan perlindungan dan dukungan finansial kepada masyarakat yang terdampak kecelakaan lalu lintas, memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku. (Rid)