
Rangkasbitung, (ProBanten) – Kado terbaik Gubernur Banten bagi warganya terkhusus masyarakat Kabupaten Lebak yaitu pembebasan pokok sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Okotber 2025.
Dalam rangka penyebaran informasi ini secara massif kepada masyarakat Kabupaten Lebak, Jasa Raharja
Kanwil Banten berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak.
Taufik Abbaz bersama Aulias Robby dan M. Nazib selaku petugas Jasa Raharja Kanwil Banten didampingi Elly S selaku Kepala Terminal Rangkasbitung lama berkeliling di pasar seputar terminal lama dan di kawasan terminal lama, Senin (21/7/2025).
Sambil menyapa warga, Taufik dan Elly menjelaskan informasi pembebasan pokok dan denda kendaraan bermotor. Tidak hanya itu bahwasanya Jasa Raharja pun mendukung program ini dengan turut membebaskan pokok dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lalu lalu.
Taufik menginformasikan pula Keputusan Gubernur Banten No. 322 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Mutasi Dari Luar Provinsi Banten. Kebijakan gubernur ini memberikan pembebasan pokok pajak kendaraan atas kendaraan yang masuk dari luar provinsi Banten.
Elly S. selaku Kepala Terminal Lama menghimbau kepada para sopir angkutan umum bahwasanya setiap kendaraan umum yang hendak beroperasi hendaknya senatiasa diperiksa kelaikan kendaraannya demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Aulia Robby selaku petugas Jasa Raharja Kanwil Banten menjelaskan pula kepada para sopir angkutan umum bahwasanya untuk kewajiban IW (Iuran Wajib) melekat harus ada dan harus terus aktif masa lakunya sebagai bentuk perlindungan para penumpang guna meningkatkan rasa tenang dan nyaman para penumpang yang naik kendaraan angkutan umum.
Robby menambahkan bahwasanya untuk proses pembayaran IW bisa dicicil tiap bulan atau lebih tanpa harus menunggu masa bayar pajak kendaraan bermotor.
Untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi antara petugas Jasa Raharja dengan para sopir angkutan umum, salah satu petugas Jasa Raharja yakni M. Nazib menjadi salah satu koordinator dengan para sopir angkutan umum, terutama terkait urusan proses pelayanan pembayaran Iuran Wajib. M. Nazib pun menjelaskan kepada para pengemudi angkutan umum bahwasanya Iuran wajib yang terkumpul ini sangatlah penting untuk santunan korban kecelakaan angkutan umum.
Kepala Kantor Wilayah Banten Arny Irawaty Tenriajeng juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja adalah Pilar Utama perlindungan bagi penumpang angkutan umum di Indonesia. Kegiatan Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten ini merupakan kegiatan rutin guna memastikan hak setiap penumpang umum terjamin. (Rid)