
Serang, (ProBanten) – Dalam rangka meningkatkan sinergi dan kesadaran perusahaan terhadap pentingnya kepatuhan pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Banten melalui petugasnya, Rangga Figur Rachman, melakukan kunjungan ke PT Cipta Niaga Semesta, Selasa (22/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus menyampaikan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta memperkenalkan layanan SIGNAL Corporate (Samsat Digital Nasional) dan manfaat jaminan asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Melalui sosialisasi ini, Jasa Raharja mendorong partisipasi aktif dari kalangan perusahaan dan instansi
dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kedua komponen ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi dasar perlindungan bagi masyarakat dalam menghadapi risiko kecelakaan lalu lintas.
“PT Cipta Niaga Semesta kami pandang sebagai mitra potensial dalam memperluas edukasi kepatuhan pajak kendaraan. Kami berharap ke depannya dapat terus bersinergi melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan komunikasi, khususnya dalam menyampaikan peran Jasa Raharja kepada para pegawai dan masyarakat sekitar,” ujar Rangga Figur Rachman.
Pihak Jasa Raharja juga menyampaikan kesiapan untuk memberikan dukungan informasi dan layanan,
apabila terdapat pegawai atau keluarga besar PT Cipta Niaga Semesta yang membutuhkan penjelasan
lebih lanjut mengenai PKB, SWDKLLJ, maupun proses santunan asuransi Jasa Raharja.
Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawaty Tenriajeng, turut menegaskan bahwa upaya sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk menghadirkan pelayanan yang proaktif dan inklusif. “Kami berharap informasi ini dapat tersampaikan secara luas, tidak hanya di lingkungan internal perusahaan, tetapi juga menjangkau masyarakat umum. Semakin tinggi tingkat
kepatuhan membayar PKB dan SWDKLLJ, maka semakin besar pula perlindungan yang bisa diberikan oleh negara kepada masyarakat,” jelasnya.
Dengan terwujudnya kerja sama yang baik antara Jasa Raharja dan sektor swasta, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ akan terus meningkat, seiring dengan kemudahan layanan digital seperti SIGNAL Corporate yang kini tersedia. (Rid)