
Serang, (ProBanten) – Petugas Jasa Raharja Penanggung Jawab Samsat Kota Serang, Nurochman, melaksanakan kegiatan door to door (DTD) dengan mengunjungi salah satu pemilik angkutan umum di
wilayah Kota Serang.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 28 Juli 2025, ini merupakan langkah proaktif dalam memberikan perlindungan kepada penumpang angkutan umum.
Kunjungan ini bertujuan membangun komunikasi dua arah dengan pemilik angkutan umum serta mendorong kelancaran pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
“Kami berupaya memperkuat hubungan dengan pemilik perusahaan angkutan umum dan memastikan kewajiban pembayaran IWKBU dapat dipenuhi. Dana ini menjadi sumber utama untuk memberikan santunan kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan pada angkutan umum,” ujar Nurochman.
Selain itu, petugas juga menyosialisasikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), serta menyampaikan informasi mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan DTD ini turut dimanfaatkan untuk melakukan survei terhadap kondisi armada, guna mendata kendaraan yang masih beroperasi dan yang sudah tidak digunakan.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawaty Tenriajeng, menjelaskan bahwa DTD merupakan salah satu strategi untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi penumpang angkutan umum. “Jasa Raharja adalah pilar utama perlindungan penumpang.
Dengan pendekatan door to door, kami memastikan hak-hak penumpang terpenuhi, meningkatkan kesadaran akan keselamatan, serta menjamin efektivitas pembayaran IWKBU,” tuturnya.
Ia menambahkan, dasar hukum perlindungan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, yang mengatur jaminan bagi korban kecelakaan pada angkutan umum darat, laut, sungai, dan udara. Jasa Raharja terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang optimal demi kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna transportasi umum di Indonesia.
PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Rid)