
Tangerang, (ProBanten) – Petugas Jasa Raharja Tangerang Angga Wedatama melakukan kunjungan door to door ke Terminal Rajeg Kabupaten Tangerang pada hari Rabu, 25 September 2024, tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada pemilik angkutan umum dalam memenuhi kewajiban mereka, memastikan bahwa setiap armadayang beroperasi telah terdaftar dan terlindungi secara penuh oleh Jasa Raharja, serta memfasilitasi pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dengan lebih mudah.
Pada kesempatan ini pula dilakukan sosialisasi Samsat Digital Nasional / Signal sebagai suatu aplikasi yang memudahkan para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotornya datang ke Kantor Samsat, “melalui sosialisasi penggunaan aplikasi Signal ini diharapkan memberikansolusi bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak memiliki waktu yang luang untuk datangke Samsat, dan dengan semakin banyaknya pengguna aplikasi Signal target pencapaianpenerimaan Pajak Kendaraan Bermotor bisa optimal”, ungkap Angga.
Tidak hanya sosialisasi Signal, disampaikan juga tentang aplikasi JR Safety Road yang dapat di unduh melalui Google Play secara gratis. Aplikasi JR Safety Road adalah program edukasi berkendara aman yang dikemas menarik untuk meningkatkan kemampuanberkendara, yang menampilkan berita, tips dan informasi lain terkait keselamatan berkendara.
Melalui aplikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran parapengemudi angkutan umum untuk tertib dalam berlalu lintas jalan.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha, menambahkan bahwa salahsatu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang DanaPertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun danadari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraanangkutan umum.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baikdengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yangberoperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan peroranganyang ada di wilayah Kabupaten Tangerang”, tutup Panji. (Ril)