
Tangerang, (ProBanten) – PT. jasa Raharja Cabang Tangerang terus berkomitmen dalam memberikan pemahaman kepada Masyarakat mengenai peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan bagi pengguna jalan dan bersinergi bersama dalam optimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Salah satu Upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi interaktif Bersama di Kantor Kecamatan Kelapa Dua yang dihadiri semua Ketua RT, Ketua RW dan tokoh Masyarakat pada jumat, 11 Juli 2025.
Rapat sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bapak Dadang Sudrajat,S.sos.,MM.,M.Si selaku Camat Kelapa Dua. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan dari Jasa Raharja Tangerang diwakili oleh Irwansyah, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan dan Kasubid Pendaftaran, Penetapan & Penagihan Pajak Daerah Bapenda.
Pada kesempatan ini diharapkan agar semua Masyarakat untuk memnafaatkan kegiatan pemutihan/ pembebasan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang sampai tanggal 30 Oktober 2025.
Selanjutnya, Irwansyah selaku perwakilan dari Jasa Raharja Tangerang menjelaskan pentingnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) karena memiliki kontribusi dalam memberikan santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah salah satu bentuk negara hadir untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat khususnya korban kecelakaan, maka pada kesempatan ini saya menghimbau kepada perangkat desa dari Tingkat RT, RW, hingga lurah untuk aktif mensosialisasikan kepada warganya atas pentingnya mematuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotornya sebagai bentuk kesadaran untuk melindungi diri saat berkendara atau melakukan perjalanan” tutur Irwansyah.
Dari Lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha menyampaikan kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat.
“Jasa Raharja turut mensosialisasikan kepada Masyarakat atau wajib pajak untuk taat dan tertib dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ,” imbuhnya. (Rid)