
Serang, (ProBanten) – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten melalui petugasnya, Alia Rahmadhani, bersama jajaran Polres Serang, melaksanakan kegiatan identifikasi dan pengecekan pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terhadap kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, Kamis (17/7/2025).
Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Jasa Raharja bersama mitra kepolisian setiap kali terjadi laporan kecelakaan lalu lintas. Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan bahwa kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, sebagai dasar penjaminan santunan asuransi dari Jasa Raharja.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melunasi kewajiban PKB dan SWDKLLJ. Hal ini menjadi syarat mutlak untuk proses penjaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia,” jelas Alia Rahmadhani.
Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja bersumber dari dana SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat secara bersamaan dengan pajak kendaraan di Kantor Bersama SAMSAT.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sedangkan korban luka-luka mendapatkan santunan maksimal Rp 20 juta, sesuai biaya yang tercantum dalam kwitansi resmi dari rumah sakit.
Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, turut menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya untuk menjamin proses pelayanan santunan berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga sebagai bentuk sinergi antara Jasa Raharja dan kepolisian dalam memperkuat pelayanan publik.
“Kami terus membangun kolaborasi yang solid dengan mitra kepolisian agar setiap laporan kecelakaan dapat segera kami tindak lanjuti. Dengan demikian, kami dapat memastikan bahwa kendaraan yang terlibat telah dijamin oleh Asuransi Jasa Raharja,” ujar Arny.
Dengan upaya ini, Jasa Raharja Banten berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kontribusi mereka dalam pembayaran SWDKLLJ, yang pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk perlindungan dan santunan saat terjadi musibah di jalan raya. (Rid)