
Serang, (BantenKita) – Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten bersama Unit Laka Lantas Polres Serang melaksanakan kegiatan survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Citeras, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Jumat (18/7/2025).
Kecelakaan tersebut merupakan kasus tabrak lari yang melibatkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, dan mengakibatkan satu orang korban, seorang laki-laki, meninggal dunia di tempat kejadian.
Survei TKP dilakukan oleh Alia Ramadhani, petugas Jasa Raharja yang bertugas di Samsat Cikande. Kegiatan ini merupakan langkah verifikasi atas keabsahan kejadian serta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penjaminan santunan dari Jasa Raharja kepada ahli waris korban. Survei ini juga menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa seluruh prosedur pelayanan santunan berjalan
sesuai ketentuan yang berlaku.
“Survei lapangan merupakan bagian dari proses penting untuk memastikan validitas data dan mempercepat layanan santunan. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan sesuai ketentuan kepada pihak keluarga korban,” ujar Alia Ramadhani saat berada di lokasi kejadian.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menegaskan bahwa Jasa Raharja hadir sebagai bentuk perlindungan dasar dari negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Santunan Jasa Raharja diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan, termasuk dalam kasus tabrak lari, selama memenuhi unsur yang diatur dalam ketentuan. Kami bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memastikan keabsahan peristiwa, agar proses pelayanan kepada ahli waris berjalan cepat dan akurat,” jelas Arny. (Rid)