Dengan Setulus Hati, Jasa Raharja Cabang Banten Kembali Survey Kepastian Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Serang, (ProBanten) – Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakatmelalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964…