Petugas Jasa Raharja Door to Door dan Sosialisasi dengan Pemilik Angkot
Cikande, (ProBanten) – IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) adalah Iuran untuk perlindungan bagi para penumpang angkutan umum dan pemilik kendaraan umum. Setiap penumpang kendaraan umum dilindungi oleh UU 33 tahun 1964. Setiap pemilik angkutan kendaraan umum wajib untuk melunasi IWKBU tersebut. Samsat Kabupaten Serang yang diwakili oleh Devi Tri Oktaria melakukan giat Door to…