
Pandeglang, (ProBanten) – Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada
ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari Sabtu 09/09/2023 di Jalan Raya
Serang Petir tepatnya di Kp Boru Kecamatan Curug Kota Serang. Fawaz Amin selaku petugas
Jasa Raharja Samsat Pandeglang pada hari Rabu 13/09/2023 melakukan Survey kebenaran
ahli waris setelah mendapatkan informasi dari unit laka lantas Polres Serang kota di rumah
duka di Kp Pasir Dangdeur Kecamatan Keroncong Kabupaten Pandeglang.
Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan jenis sepeda motor ini mengakibatkan
pengendara sepeda motor yaitu Sdr. Andi Aliana menjadi korban meninggal dunia dan
meninggalkan duka yang sangat mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal
dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU
No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris
korban” Ujar Fawaz. “Menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus
menggalakkan program safety riding dikalangan masyarakat yang masih belum tertib dalam
berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran
pajak kendaraan nya”, Tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan
meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir
memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban
meninggal dunia diserahkan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban pada
hari kamis 14/09/2023, “jelasnya. (Ril)