Jasa Raharja Mensosialisasikan Program Pemutihan PKB dan SWDKLLJ Kepada Ojek Online Untuk Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan

Serang, (ProBanten) – Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Nurochman, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pemilik kendaraan Ojek Online pada Senin, 15 September 2025, dengan membagikan flyer program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku hingga 31 Oktober 2025.

Dalam kegiatan yang dilakukan secara langsung kepada pemilik kendaraan, Nurochman menjelaskan bahwa program pemutihan ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa dikenakan denda administrasi.

Sosialisasi dilakukan tidak hanya melalui penyebaran flyer, tetapi juga melalui komunikasi langsung dengan pemilik kendaraan agar informasi dapat tersampaikan dengan baik.

Selain itu, Nurochman juga memberikan edukasi mengenai peran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor di Samsat. Ia menegaskan bahwa SWDKLLJ merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik pengendara, penumpang, maupun pihak ketiga yang dirugikan.

Dilokasi berbeda, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kota Serang Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat tidak menunda kesempatan program pemutihan PKB hingga 31 Oktober 2025, sekaligus memahami manfaat dari SWDKLLJ yang menjadi bagian dari perlindungan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk nyata komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ. Dengan begitu, selain membantu masyarakat memanfaatkan program pemutihan, Jasa Raharja juga memperkuat upaya perlindungan bagi seluruh pengguna jalan. (Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *