
Tangerang, (ProBanten) – PT. Jasa Raharja Cabang Tangerang terus berkomitmen dalam memberikan
pemahaman kepada Masyarakat mengenai peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan bagi pengguna jalan dan bersinergi bersama dalam optimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi interaktif bersama di Kantor Kecamatan Legok yang dihadiri semua Ketua RT, Ketua RW dan tokoh Masyarakat pada Selasa, 16 September 2025.
Rapat sosialisasi ini dibuka langsung oleh Juhri, Kepala Sub bidang pelayanan,penelitian dan sistem informasi. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan dari Jasa Raharja Tangerang diwakili oleh Muhamad Ikbal dan Nita Rosari, Diki Kepala UPTD Pajak daerah wilayah 5 Bapenda Kabupaten Tangerang dan Bahtiar Bapenda Provinsi Banten.
Jasa Raharja Cabang Tangerang melakukan sinergitas dengan Bapenda Kabupaten Tangerang dan UPTD Bapenda Kelapa Dua, menggelar Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Kantor Kecamatan Legok pada hari Selasa, 16 September 2025 yang dihadiri Lurah dan Kepala Desa yang berada di bawah binaan Kecamatan Legok.
Pada kesempatan pertama Bahtiar yang mewakili Bapenda Provinsi memaparkan bahwa pemberlakuan Opsen Pajak sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 tidak akan menambah beban pajak, ia memaparkan dua jenis opsen yang berlaku di Samsat, yaitu Opsen PKN dan Opsen BBNKB.
“Opsen PKB adalah tambahan oleh Kabupaten/Kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan perundang-undangan, sedangkan Opsen BBKNB adalah tambahan yang dikenakan atas pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, namun masyarakat tidak perlu khawatir karena Provinsi Banten telah memberikan kebijakan diskon PKB dan BBNKB sehingga tidak akan menambah nominal yang harus dibayar oleh wajib pajak”, ungkap Bahtiar.
Selanjutnya, Muhamad Ikbal selaku perwakilan dari Jasa Raharja Tangerang menjelaskan pentingnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) karena memiliki kontribusi dalam memberikan santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah salah satu bentuk negara hadir untuk memberikan perlindungan dasar kepada Masyarakat khususnya korban kecelakaan, maka pada kesempatan ini saya menghimbau kepada perangkat desa dari Tingkat RT, RW, hingga lurah untuk aktif mensosialisasikan kepada warganya atas pentingnya mematuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotornya sebagai bentuk kesadaran untuk melindungi diri saat berkendara atau melakukan perjalanan” tutur Ikbal.
Dari Lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha menyampaikan kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat.
“Jasa Raharja turut mensosialisasikan kepada Masyarakat atau wajib pajak untuk taat dan tertib dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ,” imbuhnya. (Rid)