Perkuat Pemahaman Masyarakat, Jasa Raharja Tangerang Gelar Sosialisasi di PT Gading Semesta Utama

Tangerang Selatan, (ProBanten) – PT Jasa Raharja Cabang Tangerang sebagai salah satu tim pembina samsat provinsi Banten melaksanakan sosialisasi guna perkuat pemahaman masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh Staf Administrasi Gerai Samsat Bintaro Rama Adhitya Budhiarto yang bertempat di PT. Gading Semesta Utama Jl. Legoso Raya No. 8, Kel. Pisangan, Kec. Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Dari tempat lain Kepala PT Jasa Raharaja Cabang Tangerang Panji Artha menjelaskan bahwa salah satu tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah agar masyarakat dapat lebih memahami tentang aturan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam hal ini yang ditugaskan kepada PT. Jasa Raharja.

Dari UU No. 33 Tahun 1964, yang berhak menerima santunan yakni Setiap penumpang yang sah dari angkutan umum. Untuk UU No. 34 Tahun 1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan).

Jenis kecelakaan yang tidak dalam jaminan UU No. 34/1964, kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, Kecelakaan tunggal, Kecelakaan yang terjadi saat korban dalam keadaan mabuk atau tak sadarkan diri atau melakukan perbuatan kejahatan, Kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan.

“Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati – hati dalam berkendara, dan bayar pajak sebelum habis masa waktunya,” tutup Panji. (Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *