
Tangerang, (ProBanten) – PT Jasa Raharja Cabang Tangerang melalui Petugas Samsat Gerai Kronjo bersama Pemerintah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, memperkuat koordinasi dalam menyosialisasikan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kronjo, Senin (31/8/2026).
Koordinasi dilakukan oleh Camat Kronjo, M. Mumu Mukhlis, S.STP., M.Si., beserta jajaran dan Mulya Agung Minang Putra selaku Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Kronjo.
Pertemuan tersebut membahas langkah kolaboratif untuk memperluas penyampaian informasi Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 18 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2026.
Sebagai tindak lanjut koordinasi, Pemerintah Kecamatan Kronjo akan meneruskan informasi program kepada para Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kronjo untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Sosialisasi juga diperkuat melalui pemanfaatan kanal komunikasi digital, seperti grup WhatsApp masyarakat dan media sosial resmi kecamatan. Komitmen tersebut langsung ditindaklanjuti dengan publikasi informasi Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor melalui akun Instagram Kecamatan Kronjo. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi sekaligus memudahkan masyarakat mengetahui adanya program dan periode pelaksanaannya.
Camat Kronjo, M. Mumu Mukhlis, menyampaikan dukungannya terhadap upaya Jasa Raharja dalam memperluas sosialisasi program kepada masyarakat. “Kami mendukung sosialisasi Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat Kecamatan Kronjo. Informasi akan kami teruskan kepada para Kepala Desa untuk disampaikan kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi yang tersedia. Informasi program juga telah kami publikasikan melalui Instagram Kecamatan Kronjo agar dapat diketahui masyarakat secara lebih luas,” ujar Mumu.
Sementara itu, Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Kronjo, Mulya Agung Minang Putra, mengatakan bahwa kolaborasi dengan pemerintah kecamatan dan desa menjadi salah satu langkah untuk memastikan informasi pelayanan Samsat dapat menjangkau masyarakat secara lebih cepat dan merata.
“Pemerintah kecamatan dan desa memiliki peran strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat. Melalui kolaborasi ini, kami berharap informasi mengenai program diskon PKB dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa sehingga semakin banyak wajib pajak yang mengetahui dan memanfaatkan program tersebut,” ujar Mulya.
Mulya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pemenuhan kewajiban pajak kendaraan bermotor hingga mendekati berakhirnya program. “Kami mengajak masyarakat, khususnya wajib pajak di wilayah Kecamatan Kronjo, untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Masyarakat dapat segera memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor selama periode program dan tidak perlu menunggu hingga mendekati batas akhir pada 31 Oktober 2026,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kecamatan Kronjo dalam membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. “Kami mengapresiasi dukungan Kecamatan Kronjo yang tidak hanya meneruskan informasi kepada pemerintah desa, tetapi juga langsung memanfaatkan media sosial untuk memperluas jangkauan sosialisasi. Sinergi dengan pemerintah kecamatan dan desa sangat penting karena dapat mendekatkan informasi pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan tepat,” ujar Panji Artha.
Menurut Panji, sosialisasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya Jasa Raharja dalam mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Kepatuhan masyarakat terhadap PKB dan SWDKLLJ perlu terus dibangun melalui edukasi dan penyampaian informasi yang konsisten. Kami berharap sinergi dengan pemerintah kecamatan dan desa dapat terus diperkuat, tidak hanya selama program diskon berlangsung, tetapi juga untuk membangun kesadaran masyarakat agar tertib memenuhi kewajiban kendaraan bermotor,” tambah Panji.
Kolaborasi antara Jasa Raharja dan Pemerintah Kecamatan Kronjo diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus meningkatkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban PKB dan
SWDKLLJ secara tertib dan tepat waktu. Jasa Raharja mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026 serta memperoleh informasi mengenai program melalui kanal resmi agar mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rid)