
Bekasi, (ProBanten) – PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia dalam kecelakaan truk molen yang terjadi di Bekasi Timur, pada 1 November kemarin. Kedua korban tersebut yakni Siti Habibah dan anaknya Adisha Raiqa Shafiya.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, didampingi Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo ̧di kediaman ahli waris di wilayah Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/11/2026).
Seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Sementara korban luka-luka, telah diberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Sementara itu, Dul Alim, selaku ahli waris korban yang menerima santunan, menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan Jasa Raharja kepada keluarganya di tengah masa duka.
“Di tengah kehilangan yang kami rasakan, perhatian dan bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami. Kami berterima kasih kepada Jasa Raharja dan jajaran Polres Metro Bekasi Kota yang telah membantu proses penyerahan santunan sehingga hak
keluarga dapat diterima. Karena dukungan ini dapat sedikit meringankan beban kami dalam menghadapi masa sulit ini,” ungkap Dul Alim.
Dalam kesempatan itu, Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia mengatakan, penyerahan santunan merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja sebagai bagian dari ekosistem Danantara, untuk memastikan hak perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat diterima oleh ahli waris.
“Kami memahami bahwa santunan ini tidak dapat menggantikan kehilangan yang dirasakan keluarga. Namun, kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Ariyandi.
Ia juga mengapresiasi dukungan dan koordinasi jajaran kepolisian, rumah sakit, dan pemangku kepentingan lain dalam penanganan kecelakaan tersebut, sehingga proses penyerahan santunan dapat dilakukan secara cepat.
“Ini merupakan bagian bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,” ujar Ariyandi. (Rid)