
Tangerang Selatan, (ProBanten) – Petugas Jasa Raharja Tangerang Satya Wardhani dan Indah Hayati, pada hari Selasa 16 September 2025 melakukan kunjungan ke PT. Putri Intan Anugerah yaitu perusahaan
yang bergerak di bidang manufaktur dan berlokasi di wilayah Tangerang Selatan.
Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan program SIGAP (Samsat Initiative For Growth Achievement) yang bertujuan untuk menjalin kerja sama antara perusahaan atau instansi kedinasan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Satya menginformasikan mengenai UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang mengatur mengenai penghapusan data kendaraan untuk pemilik yang tidak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo dua tahun, sekaligus memberikan edukasi mengenai layanan Asuransi Jasa Raharja yang tersedia bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan raya.
Di lokasi berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha menegaskan, ”Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan dan instansi terkait kegiatan SIGAP dan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kontribusi mereka dalam pembayaran SWDKLLJ, yang pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk perlindungan dan santunan saat terjadi musibah di jalan raya.
“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas Itu sebabnya mengapa peran pajak kendaraan
bermotor ini sangat penting bagi masyarakat,” tutup Panji. (Rid)