
Lebak, (ProBanten) – PT Jasa Raharja terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Selasa, 21 April 2026.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) secara bersama-sama dengan Unit Laka Lantas Polres Lebak, Polsek Bayah, serta para saksi yang berada di lokasi kejadian.
Langkah ini menjadi tolak ukur penting untuk memastikan kebenaran kronologi kejadian kecelakaan, yang selanjutnya menjadi dasar kepastian pembayaran santunan kepada korban atau ahli warisnya.
Willdan Hidayatullah, selaku perwakilan Jasa Raharja, menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh negara dilindungi oleh dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 1964. Kedua regulasi ini memberikan perlindungan hukum dan jaminan santunan bagi seluruh pengguna jalan raya yang mengalami kecelakaan, baik yang mengakibatkan luka-lupa maupun meninggal dunia. Dengan adanya olah TKP bersama, Jasa Raharja dapat memverifikasi kejadian secara transparan dan akuntabel.
Menanggapi meningkatnya angka kecelakaan pasca Lebaran 2026, Wildan juga mengimbau seluruh pengguna kendaraan untuk lebih fokus dan berhati-hati selama berkendara. “Kesadaran pengemudi merupakan aksi komprehensif yang sangat berdampak pada upaya mitigasi risiko kecelakaan. Di luar kelengkapan surat kendaraan, izin mengemudi, serta kelaikan jalan kendaraan, faktor kewaspadaan dan tanggung jawab di jalan raya adalah yang utama,” ujarnya.
Imbauan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mengabaikan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Saat ini, olah TKP dilakukan di Jalan Raya Bayah–Malingping KM.2, Bayah, menyusul kecelakaan antara truk tronton (R6) dengan pengendara sepeda motor R2 yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan tersebut terjadi akibat kurangnya jarak aman dan situasi jalan yang padat.
Jasa Raharja memastikan proses santunan akan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk negara hadir melindungi warganya dari risiko kecelakaan lalu lintas. (Rid)