
Serang, (ProBanten) – Tim Pembina Samsat Provinsi Banten menghadirkan kemudahan layanan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui kebijakan relaksasi administrasi, masyarakat kini tetap dapat membayar pajak kendaraan tahunan meski tidak melampirkan KTP pemilik pertama.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat se-Provinsi Banten. Langkah tersebut diambil sebagai upaya penyederhanaan pelayanan publik sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa mengabaikan tertib administrasi kendaraan bermotor.
“Ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Banten. Kini pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentunya dengan mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik pertama cukup membuat surat pernyataan dan mengisi formulir yang disediakan petugas Samsat. Surat tersebut berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan merupakan pemilik terakhir kendaraan dan bersedia melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2027.
Selain itu, wajib pajak diwajibkan mencantumkan nomor telepon aktif yang akan diverifikasi oleh petugas Samsat sebagai bagian dari validasi data administrasi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Korlantas Polri dalam rangka penyederhanaan persyaratan administrasi pelayanan kendaraan bermotor.
Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tetap disertai pengawasan administrasi. Kendaraan yang memanfaatkan skema relaksasi tanpa KTP pemilik pertama akan masuk dalam sistem monitoring dan diwajibkan melakukan proses balik nama pada tahun 2027.
Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi kendaraan bermotor.
Berly menegaskan, kebijakan ini tidak mengubah alur pelayanan di Samsat. Seluruh proses pembayaran pajak tetap berjalan seperti biasa tanpa penambahan antrean maupun loket khusus. “Pelayanan tetap berjalan normal seperti biasa. Penyesuaian hanya dilakukan pada persyaratan administrasinya,” katanya.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong legalitas kepemilikan kendaraan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal dan administrasinya tertib. Ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, sederhana, dan dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Arny juga menyampaikan bahwa selain kemudahan layanan tersebut, Tim Pembina Samsat Provinsi Banten saat ini tengah melaksanakan program apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Bagi wajib pajak paruh yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pada periode sd. 30 Juni 2026 berkesempatan memperoleh hadiah berupa emas total 14 gram untuk tujuh pemenang, 2 unit sepeda motor untuk 2 pemenang, serta berbagai hadiah menarik lainnya,” pungkasnya. (Rid)