Program Door-to-Door oleh Petugas Jasa Raharja Cabang Banten untuk Menjangkau Pemilik Angkutan Umum di Wilayah Kota Serang
Serang, (ProBanten) – Kamis (25/01/2024), Setiap kendaraan angkutan umum wajib memenuhi syarat kelengkapan layak jalan, salah satunya adalah IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum). IWKBU adalah Iuran sebagai bentuk perlindungan bagi para penumpang angkutan umum dan pemilik kendaraan umum. Setiap penumpang kendaraan umum dilindungi oleh UU 33 tahun 1964. Setiap pemilik angkutan kendaraan umum wajib…