Door to Door di Kabupaten Serang, Petugas Jasa Raharja Sosialisasi dengan Pemilik Angkot
Cikande, (ProBanten) – Setiap kendaraan angkutan umum wajib memenuhi syarat kelengkapan layak jalan, salah satunya adalah IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum). IWKBU adalah Iuran sebagai bentuk perlindungan bagi para penumpang angkutan umum dan pemilik kendaraan umum. Setiap penumpang kendaraan umum dilindungi oleh UU 33 tahun 1964. Setiap pemilik angkutan kendaraan umum wajib untuk melunasi…