
Serang, (BantenKita) – Sebagai bentuk dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang,Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande Risa Puspita, melakukan Kegiatan Intensifikasi Penagihan untuk IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) di Wilayah Desa Mekarbaru Kecamatan Petir, Kabupaten
Serang pada 16 Juni 2023.
Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan fungsi dari IWKBU kepada masyarakat secara langsung dari rumah kerumah atau door to door serta mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajibnya sebagai salah satu kewajiban pemilik kendaraan penumpang alat angkutan umum.
Selain mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, kami juga mensosialisasikan bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 139 Ayat 4 UU No 22 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 74 Thn 2014 tentang Angkutan Jalan bahwa Pemilik Angkutan Umum Harus Berbadan Hukum dengan tujuan untuk mentertibkan Trayek kendaraan serta membantu pemilik angkutan umum dalam membayar pajak kendaraan.
Oleh karena itu dihimbau kepada pemilik kendaraan untuk lebih tertib dalam membayar pajak dan mengikuti peraturan yang telah ditentukan oleh Pemerntah. “Adapun kegiatan door to door Iuran Wajib ini kami lakukan secara berkelanjutan setiap bulannya sesuai dengan data kendaraan yang belum melunasi Iuran Wajibnya,” terang Risa.
“Kami juga menjelaskan manfaat dari membayar Iuran Wajib adalah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, misalnya kecelakaan Bus yang terjadi di jalan tol yang menyebabkan penumpang luka – luka atau meninggal pengeklaimannya yang akan di tanggung oleh Jasa Raharja karena angkutan penumpang tersebut telah melunasi Iuran Wajibnya,” ujar Risa.
Pemerintah hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai pelaksana Undang – undang. “Kami juga menghimbau kepada para pengemudi angkutan umum agar selalu berhati – hati dalam berkendara serta selalu mempersiapkan kendaraannya sebelum beroperasi,” tutup Risa.