
Tangerang, (ProBanten) -Jasa Raharja bersama UPTD Samsat Serpong dan Unit Keselamatan Lantas Polres Metro Tangerang Selatan pada hari Kamis 4 Juni 2026 mengadakan operasi gabungan razia pajak kendaraan bermotor di sekitar wilayah Sinar Mas Serpong Tangsel.
Menjelang siang tampak terlihat keramaian di sepanjang kawasan padat kendaraan tersebut.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas dan memenuhi kewajiban dalam pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ) tepat waktu.
Dalam razia gabungan ini semua kendaraan yang melintas di jalan tersebut diperiksa kelengkapan surat-surat dan masa laku STNK, kemudian pengendara yang terjaring diarahkan segera untuk membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya di Mobil
Samling (Samsat Keliling) yang sudah disediakan di lokasi razia.
Selain itu petugas juga melakukan sosialisasi aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yaitu aplikasi resmi yang dibuat untuk memempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara online.
“Kami akan terus mengingatkan kepada para pengendara kendaraan bermotor tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan segera melakukan proses daftar ulang bagi kendaraan yang sudah habis masa laku pajaknya baik secara offline ataupun online ” ujar Satya.
Di lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa dalam komponen PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ) yang dibayarkan oleh masyarakat terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
‘’ Kami harap dengan terus dilakukannya razia gabungan ini akan menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama sekaligus memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya telah terdaftar dan
terlindungi’ tutup Panji. (Rid)