Jasa Raharja Sweeping IWKBU Bus Luar Provinsi di Wilayah Lebak

Lebak, (ProBanten) – Dalam rangka memastikan keterjaminan perlindungan bagi penumpang angkutan umum serta meningkatkan kepatuhan perusahaan otobus terhadap kewajiban pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), pada hari selasa tanggal 01 September 2026.

Tim Jasa Raharja Kanwil Banten yang dipimpin oleh Harry Herawan telah melaksanakan kegiatan pengecekan IWKBU melalui sweeping terhadap bus luar provinsi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak pada hari. Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memastikan setiap penumpang angkutan umum memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengecekan dilakukan dengan menyasar kendaraan angkutan umum, khususnya bus luar provinsi yang melintas dan beroperasi di wilayah Lebak.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan status pembayaran IWKBU kendaraan. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada pengelola maupun pengemudi angkutan umum mengenai pentingnya
memenuhi kewajiban IWKBU sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kendaraan angkutan umum yang beroperasi telah memenuhi
kewajibannya, sehingga hak masyarakat sebagai penumpang untuk mendapatkan perlindungan dapat terjamin,” ujar Harry.

Selain melakukan pengecekan, Jasa Raharja juga mengimbau kepada perusahaan angkutan umum untuk senantiasa tertib administrasi dan memenuhi kewajiban IWKBU tepat waktu.

Kepatuhan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya ekosistem transportasi umum yang aman, tertib, dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat. Kegiatan sweeping ini juga menjadi bagian dari upaya preventif dan penguatan sinergi Jasa Raharja
dengan berbagai pihak terkait dalam meningkatkan kepatuhan kendaraan angkutan umum sekaligus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, termasuk memastikan aspek keterjaminan bagi penumpang angkutan umum melalui pengawasan dan pengecekan
kewajiban IWKBU secara berkelanjutan. Dengan tertib membayar IWKBU, turut memastikan perlindungan bagi penumpang dan mendukung terciptanya transportasi umum yang aman dan berkeselamatan. (Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *