
Tangerang, (ProBanten) – Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan dengan para pengusaha atau pemilik angkutan umum di wilayah Tangerang, sekaligus pelaksanaan kegiatan CRM (Costumer Relationship Management), petugas Jasa Raharja Tangerang Rita Yunita, pada hari Rabu 22 Oktober 2025 melakukan kunjungan ke salah satu perusahaan jasa angkutan yang armadanya beroperasi di wilayah Tangerang Selatan yaitu PO Pangalisang Rezeki Gemilang.
Pada kesempatan itu petugas Jasa Raharja menjelaskan tentang ruang lingkup jaminan UU 33 yang sangat berkaitan dengan kegiatan usaha kepada pengurus PO sekaligus melakukan konsolidasi pemutakhiran data kendaraan yang masih beroperasi atau tidak.
Perwakilan manajemen menyambut baik kunjungan dari Jasa Raharja Tangerang, dan menyampaikan bahwa pihaknya selalu patuh dan tertib dalam hal pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Iuran Wajib sebagai bentuk tanggung jawab atas keselamatan setiap penumpang yang menggunakan jasa armada transportasi Pangalisang.
Kepala PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha, menegaskan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja adalah memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam UU No.33 Tahun 1964.
Dijelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan, adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan selama penumpang berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
“Kami berharap dengan koordinasi yang baik antar berbagai pihak dapat meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas sehingga pengguna angkutan umum merasa tenang dan aman pada saat melakukan perjalanan, dan kami akan terus proaktif melakukan kunjungan kepada pengusaha angkutan umum di wilayah Tangerang sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Panji. (Rid)