
Tangerang, (ProBanten) – Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan mandat negara dalam perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas, bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas
antara mobil taxi dengan 2 buah sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul
16.30 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di Jl. Curug Sangereng Kel. Curug Sangereng Kec. Kelapa
Dua Kab. Tangerang.
Sejak menerima informasi kejadian, Jasa Raharja Tangerang langsung berkoordinasi dengan
kepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait guna memastikan penanganan korban berjalan
cepat dan tepat sasaran. Dalam kecelakaan tersebut, dilaporkan dua orang meninggal dunia dan satu
orang luka luka. Seluruh korban telah diberikan kepastian jaminan sebagai bagian dari pemenuhan
hak korban atas perlindungan dasar.
Berdasarkan informasi awal dari Polres Tangerang Selatan, kecelakaan terjadi ketika pengendara
mobil taxi kurang hati hati sehingga menabrak dua sepeda motor yang berada didepannya. Akibat
benturan tersebut, kedua sepeda motor tersebut terseret sejauh kurang lebih 20 meter dari lokasi awal
kejadian.
Sebagai tindak lanjut pada Hari Rabu 7 Mei 2026 Kepala Cabang Jasa Raharja Tangerang Panji Artha
bersama Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kelapa Dua segera mendatangi rumah ahli waris
korban menyampaikan rasa belasungkawa yang sedalam dalamnya kepada keluarga korban. Dalam
kesempatan ini petugas juga melakukan pendataan identitas seluruh korban dan ahli waris korban,
agar proses penyerahan santunan dapat dilakukan tanpa kendala administrasi. Kehadiran langsung
petugas di lapangan merupakan wujud nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi
masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Selain itu juga Panji Artha menjelaskan bahwa korban kecelakaan tersebut memperoleh perlindungan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban
kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan santunan
dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan sebagai wujud komitmen melayani sepenuh
hati. Seluruh santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah
setelah proses verifikasi dokumen selesai,” ujar Panji.
Ia menambahkan bahwa Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan
keselamatan berkendara. Memastikan kondisi tubuh dalam keadaan baik saat berkendara , mengecek
kondisi kendaraan secara rutin dan selalu mematuhi rambu lalu lintas. Kepatuhan terhadap rambu lalu
lintas dan kewaspadaan penuh diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan di kemudian hari.
Melalui sinergi yang erat dengan kepolisian, rumah sakit, dan para pemangku kepentingan terkait,
Jasa Raharja terus berkomitmen menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan publik yang responsif, profesional,
dan berorientasi pada pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas secara adil dan manusiawi. (Rid)