Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penjaminan Pekerja Korban Kecelakaan Bersama BPJS Ketenagakerjaan dan RS Hermina Cilegon

Cilegon, (ProBanten) – PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Banten hadir sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh RS Hermina Cilegon di Ballroom Amaris Hotel Cilegon, pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2026.

Mengusung tema “Membangun Kolaborasi Strategis dalam Pencegahan dan Penanganan Kecelakaan Kerja terkait Penjaminan Pengobatan Kecelakaan Lalu Lintas dan Kecelakaan Kerja”, forum ini dihadiri oleh 36 perwakilan bagian HR dari 20 perusahaan, di antaranya PT Chandra Asri Petrochemical, PT IHI Power Service Indonesia, PT Bandar Bakau Jaya, PT Gunanusa Utama Fabricators, PT SMI Shipyard, PT PLN Indonesia Power, dan PT BASF Care Chemicals Indonesia.

Diwakili oleh Fawaz Amin selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Wilayah Cilegon bersama Riska Marlita, dengan Fawaz tampil sebagai narasumber berdampingan dengan Hadi Pratikno dari BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari Direktur RS Hermina Cilegon, dr. Yuanna Dewi Yusuf, MARS, Kepala Disnaker Kabupaten Serang yang diwakili oleh jajarannya, serta Ketua Forum HR Perusahaan Wilayah Serang Barat.

Melalui paparannya Fawaz menjelaskan mekanisme koordinasi manfaat antara PT Jasa Raharja (Persero) dan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama kedua lembaga. Pada kasus kecelakaan lalu lintas yang juga tergolong kecelakaan kerja, Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin pertama dengan menanggung biaya perawatan hingga
Rp20 juta untuk kecelakaan lalu lintas jalan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penjamin kedua atas kelebihan biaya yang tidak ditanggung PT Jasa Raharja (Persero).

Proses penjaminan pun telah terintegrasi, mulai dari laporan polisi melalui IRSMS Korlantas Polri, pengajuan tagihan rumah sakit melalui JR Care dan GL Online, hingga verifikasi kelayakan biaya rawatan oleh Medical Advisory Board Jasa Raharja.

Saat ini, PT Jasa Raharja (Persero) telah bekerja sama dengan 38 rumah sakit di wilayah Banten dan 87 rumah sakit di wilayah Tangerang. Selain itu, sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat, PT Jasa Raharja (Persero) juga menyosialisasikan program diskon pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Oktober 2026 dan mengajak perusahaan untuk mendorong para pekerjanya
memanfaatkan program tersebut.

PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Banten mencatat, sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026 telah menyalurkan santunan sebesar Rp90,55 miliar kepada 3.782 korban kecelakaan, dengan kejadian kecelakaan tertinggi berada pada rentang pukul 06.01–09.00 WIB yang bertepatan dengan jam berangkat kerja. Meski demikian, Fawaz menyebut masih terdapat kendala di lapangan, yaitu keterlambatan pelaporan kecelakaan oleh keluarga korban yang menyebabkan tertundanya penerbitan laporan polisi.

“Banyak keluarga korban baru melapor ke polisi setelah mengetahui biaya perawatannya besar, padahal laporan polisi adalah kunci agar penjaminan dapat segera berjalan. Kami mengajak rekan-rekan HR untuk turut mengingatkan pekerja dan keluarganya agar segera melapor saat terjadi kecelakaan, sehingga pekerja mendapatkan perawatan tanpa terbebani biaya,” ujar Fawaz.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Banten, Benyamin Bob Panjaitan, di tempat berbeda menyampaikan apresiasi kepada RS Hermina Cilegon atas inisiatif mempertemukan rumah sakit, lembaga penjamin, pemerintah daerah, dan perusahaan dalam satu forum.

“Perlindungan bagi pekerja yang menjadi korban kecelakaan tidak bisa dikerjakan oleh satu lembaga saja. Ketika PT Jasa Raharja (Persero), BPJS Ketenagakerjaan, rumah sakit, dan perusahaan bergerak bersama, korban dapat ditangani lebih cepat dan tepat.
Namun yang paling utama tetap pencegahan, karena itu kami terbuka untuk bersinergi dengan perusahaan melalui sosialisasi keselamatan berlalu lintas di lingkungan kerja demi mewujudkan Keselamatan untuk Indonesia Maju,” tuturnya. (Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *